JAKARTA, menyiapkan Generasi emas 2045, Gerakan Pramuka diminta
dapat memberikan Pendidikan karakter kepada murid SD, SMP dan SMA.
Sebagai wujudkan nyata akan keberadaan Gerakan Pramuka, Pemeritah telah
menjadikan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler wajib melalui
Permendikbud N0. 63 tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan.
Demikian
disampaikan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, Dr.
Adhyaksa Dault, SH, M.Si dalam sambutan yang dibacakan Wakil Ketua
Kwarnas Gerakan Pramuka Bidang Pembinaan Anggota Dewasa (Binawasa),
Prof. Dr. Lydia Freyani Hawadi, P.Si saat membuka Lokakarya Sertifikasi
Pembina dan Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Nasional 2014 Senin malam
(1/12) di Bumi Perkemahan dan Graha Wisata, Cibubur, Jakarta.
Menurut Adhyaksa anak-anak yang sekarang mendapatkan pendidikan
karakter melalui Pendidikan Kepramukaan ditahun 2045 mendatang dapat
menjadi generasi yang berkualitas, yang mampu bersaing dengan siapapun
dan merupakan kekuatan yang besar disegala bidang kehidupan.
Tentu harapan itu sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka dan selaras
dengan tujuan pendidikan nasional yang tercantum dalam UU Sistem
Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003 pasal 3 yang berbunyi: Pendidikan
Nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar
menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, sehat, beriman, cakap, kreatif dan menjadi warga negara
yang demokratis serta bertanggungjawab.
Tugas itu memang amat berat tandas Adyaksa Dault, dan untuk
mewujudkannya perlu keterlibatan dari seluruh anggota dewasa Gerakan
Pramuka. Salah satunya meningkatkan kualitas Pembina dan pelatih Pembina
Pramuka.
Begitu pentingnya keberadaan Pembina dan Pelatih Pembina Pramuka,
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka sesegera mungkin menerbitkan panduan
Sertifikasi Pembina dan Pelatih Pembina Pramuka, kata Adyaksa
Menurut mantan Menteri Pemuda dan Olahraga RI ini, Sertifikasi
Pembina Pramuka dan Pelatih Pembina Pramuka merupakan kebutuhan dasar
dalam rangka mengembangkan kompetensinya. Untuk itu perlu ditentukan
unsur-unsur penunjang agar dapat dipenuhi oleh Pembina dan Pelatih yang
bersangkutan.
Kompetensi Pembina Pramuka yang telah lulus mengikuti Kursus Pembina
Pramuka Tingkat Dasar (KMD) dan Kursus Pembina Pramuka Tingkat Lanjutan
(KML) serta telah selesai melaksanakan Narakarya 2 dan atau Mahir
lengkap perlu dilengkapi dukungan administrasi dan riwayat
pengabdiannya atau rekam jejaknya membina di satuan.
Begitu pula Pelatih Pembina Pramuka yang telah mengikuti dan lulus
Kursus Pelatih Dasar (KPD) dan Kursus Pelatih Lanjutan (KPL)
persyaratannya untuk sertifikasi perlu dilengkapi dukungan administrasi
dan riwayat pengabdiannya di satuan dan dikwartir sebagai Asisten
Pelatih dan Pelatih Pembina
Dalam rangka itu, panduan yang telah disusun oleh tim Pogja ini perlu
mendapat masukan, koreksian untuk penyempurnaan. Forum lokakarya yang
berlangsung 1-3 Desember 2014 di Buper dan Graha Wisata Cibubur,
Jakarta terasa amat penting, karena kakak-kakak peserta lokakaya
diyakini dapat memberikan pandangan untuk menyempurnakan Penyusunan
Panduan Sertifikasi Pembina Pramuka dan Pelatih Pembina Pramuka. Semoga
segera diterbitkan. Sd*
Sumber : http://pramuka.or.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar