SLAWI – Sedikitnya 30 anggota Kwarcab Tegal yang diwakili Pengurus Kwarran Bumijawa dan
Pramuka Saka Wanabakti Kwarcab Tegal turut ambil bagian dalam kegiatan Penanaman Pohon dalam rangka Hari
Menanam Pohon Indonesia (HMPI) dan bulan Menanam Nasional (BMN) tingkat
Kabupaten Tegal yang dipusatkan di petak 51.C2 RPH Guci BKPH Bumijawa KPH
Pekalongan Barat yang berlokasi dilapangan Dukuh Sudikampir, Desa Wisata Guci
Kecamatan Bumijawa, Selasa (2/12/2014).
Kepala Dinas Tanbunhut Kabupaten Tegal, Ir.
Khofifah MM menjelaskan, maraknya penjarahan dalam kawasan hutan oleh
masyarakat saat ini telah mencapai 900 Ha. Bentuk penjarahan tersebut berupa
budidaya tanaman sayuran pada lahan miring tanpa mengindahkan tekhnik
konservasi tanah dan air.
Untuk itu, menurut Khofifah yang juga Pengurus
Mabisaka Wanabakti, sangat diperlukan adanya sinergi dan kebersamaan terhadap
pencegahan penjarahan lahan, antara Pemerintah Kabupaten Tegal, Perum
Perhutani, masyarakat penggarap dan pemodal. Dengan adanya kebersamaan
pengelolaan hutan bersama masyarakat ini, Khofifah berharap akan tercipta
bentuk pengelolaan yang memenuhi aspek legalitas dan sesuai dengan
kaidah-kaidah tekhnis pengelolaan hutan.
"Melalui HMPI dan BMN, diharapkan adanya
kesadaran dan kepedulian dari warga masyarakat akan pentingnya fungsi hutan
bagi kehidupan, sehingga dapat mengurangi penjarahan kawasan hutan. Apabila,
kawasan hutan terus dijarah, maka akan berdampak negatif bagi masyarakat Kabupaten
Tegal, yaitu terjadinya banjir dan longsor, serta erosi saat musim hujan serta
kekeringan saat musim kemarau.
Sementara itu, Bupati Tegal, Enthus Susmono yang
membacakan Sambutan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya
mengatakan, keberadaan hutan saat ini sangat penting sebagai penyangga
kehidupan manusia dan bumi yang perlu dilindungi, dikonservasi, dimanfaatkan
dan direboisasi untuk generasi sekarang dan yang akan datang.
Dikatakan, berkaitan dengan terbitnya UU Nomor 23
tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka urusan yang berada di
bupati/walikota adalah pelaksanaan pengelolaan Taman Hutan Raya di
kabupaten/kota. "Dengan demikian, kami mohon bantuan para gubernur dan
bupati/walikota agar urusan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang tersebut
dapat dilaksanakan dengan baik dan selalu berkoordinasi dengan Pemerintah,
antar gubernur, maupun dengan bupati/walikota,” Ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, berkaitan dengan
pemberdayaan masyarakat di dalam atau di sekitar hutan dalam rangka pengentasan
kemiskinan, Menteri minta perhatian kepada gubernur, bupati/walikota agar
pengembangan Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Desa (HD) Hutan Tanaman Rakyat
(HTR) dan pembangunan Hutan Rakyat Pola Kemitraan dapat terus berlangsung.
Kepada masyarakat luas, pelaku usaha, lembaga masyarakat yang bergerak di
bidang sosial dan lingkungan hidup sebagai bagian dari
pemangku kepentingan pengelolaan hutan di Indonesia, Menteri mengajak agar misi
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mewujudkan hutan lestari dan
masyarakat sejahtera dapat diwujudkan dengan semangat gotong royong. "Dengan semangat gotong royong tersebut, maka gerakan
penanaman pohon melalui Wana Tani (Agroforestry), Wana Ternak (Silvopasture),
dan Wana Mina (Silvofishery) guna mensukseskan kedaulatan pangan dan
kemandirian ekonomi dalam rangka membangun ekosistem hutan dapat dilakukan,"
tandas Bupati.
Acara diawali dengan upacara pencanangan HMPI dan
BMN yang dipimpin Bupati Tegal dan dilanjutkan dengan penanaman pohon secara
simbolis oleh Bupati dan jajaran Forkompimda Kabupaten Tegal. Kegiatan diakhiri
dengan Dialog Pengelolaan Kawasan Hutan bersama Bupati dengan penggiat
lingkungan dan masyarakat setempat. (Hms/s@n)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar