SLAWI –.Sebagai organisasi pendidikan, Gerakan
Pramuka diharapkan dapat mencapai tujuan sebagaimana diamanatkan dalam Undang –
undang Nomor 12 tahun 2010. Oleh karena itu, dalam melaksanakan pendidikan dan
pelatihan bagi anggotanya tidak boleh asal – asalan.
Wakil Ketua Kwarcab Tegal Bidang Orgakum, Drs H
Agus Subagyo MM mengatakan Proses pendidikan melalui lembaga pendidikan
nonformal seperti Gerakan Pramuka harus diatur dan selalu diupayakan
disesuaikan dengan perkembangan keadaan.
