SURADADI
– Lahirnya Undang Undang
Nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka menjadi dasar hukum yang kuat bagi
Gerakan Pramuka dalam upaya pembinaan Generasi muda Indonesia. “Dengan
lahirnya UU Pramuka, maka dasar hukum bagi Gerakan Pramuka sebagai organisasi
yang diberi amanah dalam pembinaan kaum muda semakin kuat,” kata Wakil
Sekretaris Kwarcab Tegal, R Sofan Effendi S.Pd saat pembinaan dihadapan
Pengurus Kwarran Suradadi, Selasa (9/12/2014) di Pendopo Kecamatan setempat.
Oleh
karenanya, lewat momentum pembinaan dan penilaian kinerja Kwartir Ranting dapat
dijadikan sarana untuk sharing dan mengevaluasi pembinaan peserta didik yang
dilakukan oleh jajaran Kwartir maupun Gugusdepan. “Forum ini menjadi sarana
silaturahim Kwartir Cabang dengan kwarran dan sekaligus untuk sharing bersama,”
imbuhnya.
Camat
Suradadi, Tri Guntoro SH MM selaku Ketua Mabiran mengharapkan, pembinaan yang
dilakukan oleh Kwartir Cabang Pramuka dapat menyemangati pengurus di jajaran
Kwarran Suradadi. “Yang sudah semangat biar tambah semangat,” tandas Guntoro.
Guntoro
menilai, Kwartir Ranting Suradadi merupakan Kwarran yang selalu aktif dalam
melaksanakan kegiatan baik di tingkat ranting maupun partisipasi ditingkat
cabang. “Insya Alloh Pramuka Suradadi akan selalu aktif dalam kegiatan,”
ungkapnya.
Sementara
itu, Ketua Kwarran Suradadi, Khumedi S.Pd menuturkan hasil evaluasi dan
pembinaan yang diberikan Kwarcab akan menjadi acuan perbaikan dan peningkatan
kegiatan Kwarran Suradadi kedepan.
Hadir
dalam kesempatan itu jajaran Muspika / anggota Mabiran yakni Camat Suradadi,
Tri Guntoro SH MM, Kapolsek AKP Suratman, Kepala UPTD Dikpora Kramat, Sunaryo
S.Pd, pengawas TK/SD dan jajaran Pengurus Kwarran dan DKR Kramat. (Hms/s@n)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar