**SUKSESKAN HARI PRAMUKA KE 57 TINGKAT KWARDA JAWA TENGAH DI BUPER MARTOLOYO, SUNIARSIH BOJONG 21 SEPTEMBER 2018** PERANSAKA VII KWARDA JATENG 16-21 SEPTEMBER 2018 DI BUPER SUNIARSIH** ESTAFET TUNAS KELAPA KE 34** Pramuka Perekat NKRI**8

Jumat, 16 Desember 2011

Pleno Sepakati Gelar Muscabsus


Slawi – Rapat Pleno pengurus Kwartir Cabang 11.28 Tegal yang digelar di Sanggar Bakti Pramuka Kwartir Cabang 11.28 Tegal, Jum’at (16/12) kemarin, menyepakati digelarnya musyawarah khusus. Musyawarah khusus tersebut yaitu untuk memilih Ketua Kwartir Cabang 11.28 Tegal antar waktu menggantikan Ketua Kwartir Cabang 11.28 Tegal, H Muji Atmanto, SH MM yang telah berpulang ke rahmatullah.

Hadir dalam kesempatan tersebut jajaran Pimpinan Kwarcab diantaranya Wakil Ketua Bidang Abdimas dan Humas, dr H Widodo Djoko Mulyono, M.Kes, Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Hukum, Drs H Agus Subagyo, MM, Wakil Ketua Bidang Binamuda, H Sonhaji, S.Pd, Wakil Ketua Bidang Sarana dan Prasarana, Drs H Edi Budiyanto, M.Pd, Ketua Lembaga Pemeriksa Keuangan, H Sujatmo Asikin, S.Pd, Sekretaris Kwarcab, Prawoto SY dan segenap pengurus Kwarcab 11.28 Tegal.
Wakil Ketua Kwarcab Bidang Organisasi dan Hukum, Drs H Agus Subagyo, MM mengatakan penyelenggaraan musyawarah khusus tersebut mengacu pada Anggaran Rumah Tangga (ART) Gerakan Pramuka Pasal 50 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a dan c.

“Musyawarah ini khusus untuk memilih Ketua Kwarcab antar waktu,” katanya didampingi jajaran Pimpinan Kwarcab kemarin.

Dalam ART Pramuka pasal 50 ayat (2) huruf a, kata Agus, disebutkan ‘penggantian Ketua Kwartir antar waktu dilaksanakan melalui musyawarah khusus yang diadakan untuk itu. Musyawarah dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari Ketua atau utusan Kwartir dibawahnya dan keputusan penggantian mendapat persetujuan dari 2/3 (dua per tiga) peserta yang hadir.

“Musyawarah khusus itu direncanakan akan digelar pada Kamis, (29/12) mendatang di Sanggar Pramuka Kwarcab,” tandasnya.

Sementara Sekretaris Kwartir Cabang, Prawoto SY yang didaulat menjadi Ketua Panitia Muscabsus tersebut menjelaskan musyawarah khusus akan dihadiri oleh peserta dari unsur Kwartir Cabang (Kwarcab) dan Kwartir Ranting (Kwarran).

“Unsur Cabang terdiri dari 2 Mabi, 3 Pimpinan, 1 Pusdiklat dan DKC. Sementara unsur Kwarran terdiri dari Ketua dan Sekretaris,” terangnya.

Kriteria Calon Ketua,
Terkait dengan bakal calon ketua, lanjut Prawoto, yaitu harus memenuhi kriteria dan persyaratan yang ada. Persyaratan tersebut antara lain Calon ketua kwartir setidaknya aktif dalam kepengurusan di lingkungan Gerakan Pramuka dalam 5 tahun terakhir.

“Hal itu sesuai dengan pasal 48 ayat (3) ART Gerakan Pramuka,” tegasnya.

Sementara itu, dalam forum rapat pleno pengurus Kwarcab Tegal juga disepakati memunculkan 2 (dua) nama calon ketua dari unsur pimpinan Kwarcab yang masih aktif yaitu Wakil Ketua Kwarcab Bidang Abdimas dan Humas, dr H Widodo Djoko Mulyono, M.Kes MMR yang dalam kesehariannya menjabat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal dan Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Hukum, Drs H Agus Subagyo, MM yang juga menjabat Sekretaris Dinas Tanbunhut Kab. Tegal.


“2 (Dua) calon yang ada akan disampaikan ke Kwarran sebagai pertimbangan. Namun demikian, Kwarran juga bisa mengusulkan nama lain diluar 2 (dua) calon yang ada sepanjang memenuhi persyaratan,” pungkasnya. (Hasan). 



baca juga di : pramukaslawi.comradar tegalkoranlokal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar