Slawi – Rapat Pleno pengurus Kwartir
Cabang 11.28 Tegal yang digelar di Sanggar Bakti Pramuka Kwartir Cabang 11.28
Tegal, Jum’at (16/12) kemarin, menyepakati digelarnya musyawarah khusus.
Musyawarah khusus tersebut yaitu untuk memilih Ketua Kwartir Cabang 11.28 Tegal
antar waktu menggantikan Ketua Kwartir Cabang 11.28 Tegal, H Muji Atmanto, SH
MM yang telah berpulang ke rahmatullah.
Hadir dalam kesempatan tersebut jajaran Pimpinan
Kwarcab diantaranya Wakil Ketua Bidang Abdimas dan Humas, dr H Widodo Djoko
Mulyono, M.Kes, Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Hukum, Drs H Agus Subagyo,
MM, Wakil Ketua Bidang Binamuda, H Sonhaji, S.Pd, Wakil Ketua Bidang Sarana dan
Prasarana, Drs H Edi Budiyanto, M.Pd, Ketua Lembaga Pemeriksa Keuangan, H
Sujatmo Asikin, S.Pd, Sekretaris Kwarcab, Prawoto SY dan segenap pengurus
Kwarcab 11.28 Tegal.
“Musyawarah ini khusus untuk memilih Ketua
Kwarcab antar waktu,” katanya didampingi jajaran Pimpinan Kwarcab kemarin.
Dalam ART Pramuka pasal 50 ayat (2) huruf a, kata
Agus, disebutkan ‘penggantian Ketua Kwartir antar waktu dilaksanakan melalui
musyawarah khusus yang diadakan untuk itu. Musyawarah dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari Ketua atau utusan Kwartir dibawahnya
dan keputusan penggantian mendapat persetujuan dari 2/3 (dua per tiga) peserta
yang hadir.
“Musyawarah khusus itu direncanakan akan digelar
pada Kamis, (29/12) mendatang di Sanggar Pramuka Kwarcab,” tandasnya.
Sementara Sekretaris Kwartir Cabang, Prawoto SY
yang didaulat menjadi Ketua Panitia Muscabsus tersebut menjelaskan musyawarah
khusus akan dihadiri oleh peserta dari unsur Kwartir Cabang (Kwarcab) dan
Kwartir Ranting (Kwarran).
“Unsur Cabang terdiri dari 2 Mabi, 3 Pimpinan, 1
Pusdiklat dan DKC. Sementara unsur Kwarran terdiri dari Ketua dan Sekretaris,”
terangnya.
Kriteria Calon Ketua,
Terkait dengan bakal calon ketua, lanjut Prawoto,
yaitu harus memenuhi kriteria dan persyaratan yang ada. Persyaratan tersebut
antara lain Calon ketua kwartir setidaknya aktif dalam kepengurusan di
lingkungan Gerakan Pramuka dalam 5 tahun terakhir.
“Hal itu sesuai dengan pasal 48 ayat (3) ART
Gerakan Pramuka,” tegasnya.
Sementara itu, dalam forum rapat pleno pengurus
Kwarcab Tegal juga disepakati memunculkan 2 (dua) nama calon ketua dari unsur
pimpinan Kwarcab yang masih aktif yaitu Wakil Ketua Kwarcab Bidang Abdimas dan
Humas, dr H Widodo Djoko Mulyono, M.Kes MMR yang dalam kesehariannya menjabat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal dan Wakil Ketua Bidang Organisasi dan
Hukum, Drs H Agus Subagyo, MM yang juga menjabat Sekretaris Dinas Tanbunhut Kab.
Tegal.
“2 (Dua) calon yang ada akan disampaikan ke Kwarran sebagai pertimbangan. Namun demikian, Kwarran juga bisa mengusulkan nama lain diluar 2 (dua) calon yang ada sepanjang memenuhi persyaratan,” pungkasnya. (Hasan).
baca juga di : pramukaslawi.com, radar tegal, koranlokal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar