ADIWERNA - Upaya memberikan pengetahuan dasar dan ketrampilan
praktis untuk membina peserta didik dalam mengelola satuannya (Gugusdepan), Gerakan
Pramuka Kwarcab 11.28 Tegal melalui Pusat Pendidikan dan Pelatihan Cabang
(Pusdiklatcab) Dewaruci menggulirkan Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar
(KMD).
Kegiatan yang dipusatkan di SMK Negeri 2 Adiwerna berlangsung sejak, Selasa
(25/6) dan akan berakhir, Sabtu (29/6) mendatang. Sedikitnya 41 Pembina dari
pangkalan SD/MI, SMP/MTs dan SMA/SMK se Kabupaten Tegal turut ambil bagian
dalam Kursus tersebut.
Pimpinan Kursus (Pinsus), Subarno Wady S.Pd didampingi mengatakan kursus
bertujuan agar peserta (pembina) mendapatkan pengetahuan dasar dan pengalaman
praktek Kepramukaan serta kemampuan dalam membina peserta didik (pesdik) dan
mengelola satuannya.
“KMD kali ini diikuti 41 calon Pembina yang terdiri dari 6 pembina putri
dan 35 pembina putra,” terangnya disela kegiatan.
Melalui KMD, lanjut Subarno, peserta nantinya juga diharapkan
bisa menggerakan satuan pramuka binaannya dengan baik dan mendayagunakan
peserta didik sebagai subjek pendidikan.
“Indikator keberhasilan Kursus ini salah satunya yakni peserta mampu
menerapkan Kepramukaan secara efektif dan efisien dalam membina Pramuka sesuai
dengan golongannya,” paparnya yang juga menjabat Sekretaris Binawasa Kwarcab
Tegal.
Terkait metode pelatihan, Subarno menjelaskan,
disajikan dalam bentuk penyajian materi dalam ruangan dan simulasi praktek
perkemahan, dengan menggunakan metode andragogis yang berfokus pada proses
pembelajaran interaktif progresif dan learning by doing.
“Penyajian
materi praktek melalui ceramah, diskusi, demonstrasi, kerja kelompok, studi
kasus, presentasi, penugasan, Out Bond dan rencana tindak lanjut (RTL),”
urainya.
Sementara Ketua Kwarcab 11.28 Tegal, dr H Widodo Joko Mulyono M.Kes MMR saat pembukaan kursus mengatakan, guna mencapai tujuan Gerakan Pramuka sebagaimana amanat UU Nomor 12 tahun 2010, maka perlu dilakukan pendidikan dan pelatihan bagi anggotanya salah satunya yakni melalui Kursus Mahir Dasar (KMD) ini.
Namun demikian, sambung Joko, dalam pelaksanaanya tidak boleh asal –
asalan, tetapi harus diatur dan disesuaikan dengan perkembangan keadaan dengan
tidak meninggalkan prinsip sebagai kelanjutan dan pembaharuan Gerakan
Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia.
“Sesuai ketentuan baru, KMD dilaksanakan minimal 72 jam pelajaran dengan
rincian setiap jam pelajaran 45 menit dan 70 persen merupakan kegiatan praktek,
simulasi, demonstrasi, kerja kelompok dan kerja mandiri. Peserta juga harus
membuat RTL dan Narakarya untuk mengikuti jenjang selanjutnya (KML),” papar
Joko.
Oleh karenanya, dr Joko yang juga Direktur RSUD Slawi itu, menyampaikan
apresiasi atas komitmen yang tinggi dari para peserta / pembina untuk
meningkatkan pengetahuan dan bekal dasar seorang Pembina yang harus dipunyai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar