SLAWI – Dengan telah
diberlakukannya Undang-undang Nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka yang
diikuti dengan aturan terkait kebijakan lainnya membuat Kwarir Cabang Gerakan
Pramuka Kabupaten Tegal perlu menggelar Koordinasi dan orientasi singkat (KOS) dengan
para Kepala Sekolah (KS) SMP / MTs dan SMA/SMK/MA Negeri dan swasta selaku
Ketua Mabigus Gerakan Pramuka.
Kegiatan yang bertajuk koordinasi dan Orientasi singkat (KOS) yang sedianya
bakal dilaksanakan, Rabu (19/12) di ruang pertemuan SMK Negeri 1 Adiwerna diundur
pelaksanaannya pada Jum’at (21/12) mendatang.
Menurutnya, kegiatan koordinasi dan orientasi singkat bagi para Kepala
SMP/MTs dan SMA/SMK/MA Negeri dan Swasta se Kabupaten Tegal digelar guna
menyamakan persepsi dan menyatu bahasakan terkait telah diberlakukannya UU
Pramuka.
“Sedianya koordinasi akan digelar Rabu (19/12), namun karena sesuai hal
acara diundur hari Jum’at (21/12) dengan lokasi tetap di SMK Negeri 1 Adiwerna
mulai Pukul 07.30 WIB,” terangnya.
Dikatakannya, selain mengundang para Kepala Sekolah selaku Ketua Mabigus,
pihak Kwartir Cabang juga mengundang para Ketua Kwarran, Pimpinan Saka dan Anggota Mabicab.
“Para Kasek yang diundang sejumlah 250 orang. Kami berharap para Ka Mabigus
bisa hadir secara langsung dan tidak diwakilkan. Dan saat ini undangan revisi
terkait pengunduran waktu sedang diedarkan oleh staf,” harapnya.
Khasan menambahkan, koordinasi tersebut akan membahas beberapa materi yakni
implementasi UU Pramuka terhadap Pendidikan Kepramukaan dan Karakter bangsa
yang disampaikan oleh Ketua Kwarda 11 Jawa Tengah, Prof Ir S Budi Prayitno, MSc
dan Pokok-pokok kebijakan DIKPORA dan KEMENAG terkait dengan kegiatan Pramuka
yang akan disampaikan oleh Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Tegal dan Kepala
Kemenag Kabupaten Tegal.
“Kegiatan juga direncanakan akan dihadiri dan dibuka oleh Plt Bupati
Tegal,” pungkasnya. (Admin)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar