**SUKSESKAN HARI PRAMUKA KE 57 TINGKAT KWARDA JAWA TENGAH DI BUPER MARTOLOYO, SUNIARSIH BOJONG 21 SEPTEMBER 2018** PERANSAKA VII KWARDA JATENG 16-21 SEPTEMBER 2018 DI BUPER SUNIARSIH** ESTAFET TUNAS KELAPA KE 34** Pramuka Perekat NKRI**8

Sabtu, 22 Desember 2012

Ratusan Kepala Sekolah Ikuti KOS Mabi


ADIWERNA – Upaya menyamakan persepsi dan interprestasi terkait implementasi diberlakukannya Undang – undang Nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, ditempuh Kwartir Cabang 11.28 Tegal dengan dengan menggelar koordinasi dan Orientasi singkat (KOS) bagi Kamabigus berbasis satuan pendidikan di Aula Pertemuan SMK Negeri 01 Adiwerna, Jum’at (21/12).

Kegiatan diikuti ratusan Kepala SMP/MTs, SMA/SMK/MA Negeri dan Swasta, Unsur Pimpinan Kwarcab, Pimpinan Satuan Karya (SAKA), Anggota Mabicab dan Ketua Kwarran se Kabupaten Tegal.

KOS menghadirkan tiga narasumber yakni Ketua Kwarda 11 Jawa Tengah, Prof DR Ir Slamet Budi Prayitno, MSc, Kepala Dinas Dikpora, Drs Edi Pramono, dan Kepala Kemenag Kabupaten Tegal. Dan bertindak bertindak selaku moderator yakni Waka Kwarcab Bidang Organisasi dan Hukum, Drs H Agus Subagyo, MM didampingi Ketua Kwarcab 11.28 Tegal, dr H Widodo Joko Mulyono, MKes MMR.

Ketua Kwarcab 11.28 Tegal, dr H Widodo Joko Mulyono, MKes MMR mengatakan UU Nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka telah selesai dalam masa peralihan. Namun dirasa masih ada beberapa hal yang perlu mendapatkan penjelasan dalam pelaksanaannya.’

“Untuk menyamakan persepsi dan interpretasi terkait implementasi UU Pramuka, maka dirasa perlu digelar KOS ini,” kata dr Joko.

Karena menurut dr Joko, satu kenyataan bahwa Gugusdepan berbasis satuan komunitas yang berpangkalan di pendidikan formal pada saat ini jumlahnya lebih besar dan merupakan pangkalan utama peserta didik, dibanding Gugusdepan berbasis Komunitas.

“Oleh karenanya dengan KOS Mabi ini, implementasi UU Pramuka terhadap pendidikan Kepramukaan dan karakter bangsa dapat berjalan dengan baik,” cetusnya.

Plt Bupati Tegal, H Moch Hery Soelistiyawan, SH MHum selaku Ketua Mabicab yang diwakili Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Tegal, Drs Edi Pramono yang membuka secara resmi acara mengingatkan Gerakan Pramuka diatur dengan UU nomor 12 tahun 2012, oleh karenanya sudah barang tentu setiap warga negara dituntut dapat mematuhi dan melaksanakannya.

“Kepala Sekolah / Pimpinan Perguruan Tinggi adalah sebagai Ketua Mabigus Pramuka, sebagaimana dimaksud dalam ART Pramuka Pasal 53 ayat 4 (a),” katanya.

Terkait jabatan tersebut, Edi meminta para Kepala sekolah selaku Ketua Mabigus dapat mendukung, memfasilitasi dan mengembangkan Gugusdepan yang berbasis pendidikan yang berada di institusinya masing – masing.

“Sebagai penentu kebijakan dan dengan tidak mengenyampingkan aturan yang berlaku, saya harap dapat mendukung kegiatan Pramuka disekolah,” Pintanya.

Bentuk dukungan tersebut, lanjut Edi yakni adanya langkah nyata kegiatan latihan Pramuka yang dilaksanakan secara rutin tidak hanya menjelang Agustus saja. Selain itu, dalam memberi tugas untuk membina, dapat memilih pembina yang tepat dan mempunyai komitmen tinggi.

“Sebab, dalam membina peserta didik (pesdik) ada yang terjadi alat menjadi tujuan. Ingat bahwa permainan dalam pendidikan Kepramukaan adalah merupakan alat untuk mencapai tujuan, bukan tujuan,” tegasnya.

Ketua Kwarda 11 Jateng, Prof Dr Ir Slamet Budi Prayitno, MSc dalam paparannya menuturkan Gerakan Pramuka merupakan Pendidikan pembentukan character yang dilakukan secara bertahap dan berjenjang sesuai dengan perkembangan kejiwaan anak/peserta didik.

“Pramuka adalah satu-satunya organisasi pembentuk karakter bertahap dan berjenjang. Dan juga sebagai simbol pemersatu bangsa,” ungkap Prof Budi

Terkait dengan akan diterapkannya Pramuka pada kurikulum tahun 2013, Prof Budi mengatakan penerapan Pramuka sebagai esktrakurikuler wajib disekolah harus dengan jatidirinya Pramuka. Yakni dengan kegiatan di alam terbuka tidak didalam ruangan / kelas.

“Saya tidak ingin Pramuka menghafal Dasadharma seperti menghafal pelajaran, teapi yang terpenting adalah pengamalannya,” Pungkasnya. (Admin/s@n)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar