ADIWERNA – Upaya menyamakan persepsi dan
interprestasi terkait implementasi diberlakukannya Undang – undang Nomor 12
tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, ditempuh Kwartir Cabang 11.28 Tegal dengan
dengan menggelar koordinasi dan Orientasi singkat (KOS) bagi Kamabigus berbasis
satuan pendidikan di Aula Pertemuan SMK Negeri 01 Adiwerna, Jum’at (21/12).
Kegiatan diikuti ratusan Kepala SMP/MTs, SMA/SMK/MA
Negeri dan Swasta, Unsur Pimpinan Kwarcab, Pimpinan Satuan Karya (SAKA),
Anggota Mabicab dan Ketua Kwarran se Kabupaten Tegal.
Ketua Kwarcab 11.28 Tegal, dr H Widodo Joko
Mulyono, MKes MMR mengatakan UU Nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka
telah selesai dalam masa peralihan. Namun dirasa masih ada beberapa hal yang
perlu mendapatkan penjelasan dalam pelaksanaannya.’
“Untuk menyamakan persepsi dan interpretasi
terkait implementasi UU Pramuka, maka dirasa perlu digelar KOS ini,” kata dr
Joko.
Karena menurut dr Joko, satu kenyataan bahwa
Gugusdepan berbasis satuan komunitas yang berpangkalan di pendidikan formal
pada saat ini jumlahnya lebih besar dan merupakan pangkalan utama peserta
didik, dibanding Gugusdepan berbasis Komunitas.
“Oleh karenanya dengan KOS Mabi ini, implementasi
UU Pramuka terhadap pendidikan Kepramukaan dan karakter bangsa dapat berjalan
dengan baik,” cetusnya.
Plt Bupati Tegal, H Moch Hery Soelistiyawan, SH
MHum selaku Ketua Mabicab yang diwakili Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Tegal,
Drs Edi Pramono yang membuka secara resmi acara mengingatkan Gerakan Pramuka
diatur dengan UU nomor 12 tahun 2012, oleh karenanya sudah barang tentu setiap
warga negara dituntut dapat mematuhi dan melaksanakannya.
“Kepala Sekolah / Pimpinan Perguruan Tinggi
adalah sebagai Ketua Mabigus Pramuka, sebagaimana dimaksud dalam ART Pramuka
Pasal 53 ayat 4 (a),” katanya.
Terkait jabatan tersebut, Edi meminta para Kepala
sekolah selaku Ketua Mabigus dapat mendukung, memfasilitasi dan mengembangkan
Gugusdepan yang berbasis pendidikan yang berada di institusinya masing –
masing.
“Sebagai penentu kebijakan dan dengan tidak
mengenyampingkan aturan yang berlaku, saya harap dapat mendukung kegiatan
Pramuka disekolah,” Pintanya.
Bentuk dukungan tersebut, lanjut Edi yakni adanya
langkah nyata kegiatan latihan Pramuka yang dilaksanakan secara rutin tidak
hanya menjelang Agustus saja. Selain itu, dalam memberi tugas untuk membina,
dapat memilih pembina yang tepat dan mempunyai komitmen tinggi.
“Sebab, dalam membina peserta didik (pesdik) ada
yang terjadi alat menjadi tujuan. Ingat bahwa permainan dalam pendidikan
Kepramukaan adalah merupakan alat untuk mencapai tujuan, bukan tujuan,”
tegasnya.
Ketua Kwarda 11 Jateng, Prof Dr Ir Slamet Budi
Prayitno, MSc dalam paparannya menuturkan Gerakan Pramuka merupakan Pendidikan pembentukan character
yang dilakukan secara bertahap dan berjenjang sesuai dengan perkembangan
kejiwaan anak/peserta didik.
“Pramuka adalah satu-satunya organisasi pembentuk
karakter bertahap dan berjenjang. Dan juga sebagai simbol pemersatu
bangsa,” ungkap Prof Budi
Terkait dengan akan diterapkannya Pramuka pada
kurikulum tahun 2013, Prof Budi mengatakan penerapan Pramuka sebagai
esktrakurikuler wajib disekolah harus dengan jatidirinya Pramuka. Yakni dengan
kegiatan di alam terbuka tidak didalam ruangan / kelas.
“Saya tidak ingin Pramuka menghafal Dasadharma seperti menghafal pelajaran, teapi yang terpenting adalah pengamalannya,” Pungkasnya. (Admin/s@n)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar