Sabtu, 26 Maret 2011, 10:19 WIB
Semarang: Undang-Undang nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka harus mampu mere-branding gerakan pramuka, ujar Menpora Andi Mallarangeng dalam sambutannya pada acara pembukaan Sosialisasi Nasional Undang-Undang Gerakan Pramuka di Auditorium Universitas Negeri Semarang, Sabtu (26/3) pagi. Sosialisasi ini akan dibuka oleh Wapres Boediono.
Menurut Menpora, target gerakan pramuka adalah para remaja. Maka pera pembina harus memiliki jiwa muda. Penampilan juga harus muda, kegiatan-kegiatannya harus lebih menarik. "Jika perlu kita meredisain seragam pramuka biar lebih dinamis dan muda," kata Andi.
Lahirnya Undang-undang Gerakan Pramuka juga harus mampu mengaktifkan kembali 275.000 Gugus Depan yang ada di Tanah Air.
"Sekarang tugas kita bagaima menggerakkan sebagian besar dari 275.000 gugus depan itu yang cuma namanya saja. Sebab itu, sekarang persatuan di gerakan pramuka dimunculkan melalui pemerinta, BUMN, maupun swasta. Kita bersama-sama satukan tekad menggaungkan kembali Satu Pramuka untuk Satu Merah Putih," ujar Menpora.
Undang-undang Gerakan Pramuka ini juga melahirkan diizinkannya komunitas dengan latar belakang sosial apapun membentuk gugus depan pramuka sendiri. Lalu juga para almuni pramuka juga diharapkan untuk membangkitkan kembali semangat gerakan pramuka.
"Jangan sampai di sekolah yang ada gugus depannya cuma memakai seragam hari Sabtu tapi tidak ada kegiatan-kegiatan pramukanya. Mari kita gerakan dengan penyediakan pelatihnya, gurunya, maupun perlengkapan kegiatannya," tambah Menpora.
Setelah sambutan Menpora, Wakil Presiden Boediono akan memberikan sambutan sekaligus membuka sosialisasi ini. Hadir dalam acara ini, selain Wapres dan Menpora, adalah Wakil Mendiknas, Fazli Jalal, Gubernur Jateng Bibit Waluyo, Ketua Kwarnas Azrul Azwar, Rektor Unnes Sudijono, aparat pemda setempat, pejabat Kemenpora, dan sekitar 2000 peserta sosialisasi. (todi/win)
Sumber : kemenpora.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar