Seiring
dengan diberlakukannya kurikulum 2013 di tahun 2014. Pramuka ditetapkan sebagai
extra kurikuler wajib yang harus dilaksanakan di setiap jenjang sekolah SD/MI,
SMP/MTs, SMA/MA/SMK. Orientasi pengembangan kurikulum 2013 adalah tercapainya
kompetensi yang berimbang antara sikap, keterampilan, dan pengetahuan,
disamping cara pembelajarannya yang holistik dan menyenangkan. Kurikulum 2013
disiapkan untuk mencetak generasi yang siap di dalam menghadapi masa depan
dengan kata lain untuk mengantisipasi perkembangan masa depan. Pertimbangan
yang mendasar adalah akibat fenomena alam, sosial, seni, dan budaya. Salah
satunya fenomena negatif yang mengemuka, seperti perkelahian pelajar, narkoba, korupsi,
plagiarisme, kecurangan ujian nasional dan gejolak masyarakat.
Pendidikan merupakan
hal terpenting untuk membentuk kepribadian. Pendidikan itu tidak selalu berasal
dari pendidikan formal seperti sekolah atau perguruan tinggi. Pendidikan
informal dan non formal pun memiliki peran yang sama.
Upaya untuk mengimplementasikan pendidikan karakter adalah melalui
Pendekatan Holistik, yaitu mengintegrasikan perkembangan karakter ke dalam
setiap aspek kehidupan sekolah. Proses pendidikan karakter tersebut harus dilakukan secara
berkelanjutan (continually) sehingga
nilai-nilai moral yang telah tertanam dalam pribadi anak tidak hanya sampai
pada tingkatan pendidikan tertentu atau hanya muncul di lingkungan keluarga
atau masyarakat saja. Selain itu praktik-praktik moral yang dibawa anak tidak
terkesan bersifat formalitas, namun benar-benar tertanam dalam jiwa anak.
Fenomena memprihatinkan
dewasa ini menjadi pertimbangan mengapa perlunya pendidikan karakter yang
diintegrasikan dalam kurikulum 2013. Kita saksikan sendiri banyak kasus yang
melibatkan anak negeri ke arah perpecahan bangsa. Maraknya kriminal di kalangan remaja ,
tidak menghargai nyawa orang lain, tidak menghargai orang tua, tidak disiplin,
makelar kasus, video porno serta kasus lainnya. Krisis
karakter, Jatidiri, Ideologi, dan
Kepercayaan. Boleh dikata Karakter Bangsa Indonesia sudah luntur, ramah tamah, gotong royong,
menghargai orang lain sudah susah kita dapatkan.
Menteri Pendidikan dan kebudayaan Muh.Nuh gusar, saat ini bangsa
Indonesia sedang mengalami kemerosotan moral. Kehidupan bangsa Indonesia saat
ini ia ibaratkan sirkus. Masyarakat menyaksikan tingkah laku para pejabat,
penegak hukum, dan pendidik yang tidak amanah. Kondisi seperti ini akan terus
bergulir jika tidak dilakukan langkah pencegahan sejak dini. Salah satunya
adalah kembali meningkatkan kualitas pendidikan bangsa ini. Terutama pendidikan
karakter yang mulai tercerabut dari bangsa ini. (Majalah Gontor, Des. 2013)
Sementara yang terjadi Gerakan
Pramuka yang semakin berkurang peminatnya butuh inovasi dan penguatan agar
lebih menarik, sedangkan kegiatan pramuka di Sekolah belum menjadi kegiatan
yang prioritas. Karena itulah maka para
pihak pengambil kebijakan di negeri ini sangatlah tepat untuk mengambil sikap.
Pertama mengintegrasikan Pendidikan Karakter Bangsa dalam kurikulum 2013. Konon
di Jawa Tengah telah dilaksanakan terhadap sekolah model pada jenjang 70
sekolah tingkat SD dan 70 sekolah tingkat SMP di tahun 2013. Kedua penetapan
ektra kurikuler pramuka wajib dilaksanakan pada semua jenjang sekolah. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI
nomor 81A tahun 2013 Lampiran iii tentang Implementasi Kurikulum, Ekstra Kurikuler Kepramukaan menjadi
Ekstrakurikuler wajib merupakan program ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh
seluruh peserta didik, terkecuali peserta didik dengan kondisi tertentu yang
tidak memungkinkannya untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler tersebut.
Permendikbud nomor 69
dan 70 tahun 2013 Kegiatan Ekstrakurikuler Sekolah Menengah Atas/Madrasah
Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan: Pramuka (wajib),
OSIS, UKS, PMR, dan lain-lain, diatur lebih lanjut dalam bentuk Pedoman Program
Ekstrakurikuler.
Wacana pemberlakuan
pramuka sebagai ektrakurikuler wajib perlu disikapi banyak pihak. Menurut Dr. Martitah. M.Hum (pengurus Kwarda
Jateng), ada tiga milestone keberhasilan
Gerakan Pramuka dalam kurun waktu tujuh tahun terakhir ini. Pertama, pencanangan Program Revitalisasi
Pramuka oleh Bapak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2006. Implikasi dari hal itu adalah pembaharuan
sistem pendidikan kepramukaan,
kurikulum baru, sistem akreditasi Gudep, serta sertifikasi dan lisensi para
Pembina. Kedua, terbitnya Undang-Undang Nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan
Pramuka. Aturan ini memperkuat legalitas Pramuka di Indonesia. Ketiga, masuknya
pendidikan kepramukaan ke dalam Kurikulum 2013 sebagai ekstrakurikuler wajib.
Khusus untuk milestone yang ketiga ini, Gerakan Pramuka dapat memahami sepenuhnya latar belakang rencana
menjadikan pendidikan kepramukaan sebagai mata pelajaran ekstrakurikulur wajib.
(Paparan Workshop Dikdas Pramuka, 13/11)
Bagaimana menyikapi
kebijakan tersebut, maka pihak sekolah dan
penggiat Gerakan Pramuka tentunya
tidak hanya menekankan ketetapan
wajibnya saja, melainkan bagaimana secara bersungguh-sungguh menggalakkan
pendidikan kepramukaan di sekolah. Untuk ini seyogiyanyalah dilakukan revitalisasi Gugusdepan Gerakan Pramuka di setiap sekolah.
Dalam hal ini diperlukan pembenahan
Organisasi Gudep (Mugus, Mabigus, dan pembina Gudep),
membentuk gugusdepan jika belum ada, bagi yang sudah
ada dipelukan memantapkan dan mengembangan,
Penguatan Pembina Gudep
(pengadaan/ rekruitmen atau Penugasan Guru mengikuti Kursus Mahir (KMD dan KML),
Penambahan sarana dan prasarana: gugusdepan kit tiap gugusdepan, Memperkuat
aspek pembiayaan : menghimbau dana BOS dapat dipakai untuk kegiatan pramuka dan
melibatkan peran-aktif masyarakat sekolah: sosialisasi Gerakan Pramuka kepada
Komite Sekolah.
Gugusdepan bersama
sekolah wajib memberikan pelatihan kepada siswa (wajib latih) kiranya
dapat dicapai melalui dua hal:
Pertama, mengupayakan
pendidikan kepramukaan menarik bagi para siswa. Untuk itu perlu berbagai faktor
penarik (pull factors) harus dapat dilakukan, antara lain: menyediakan
pembina yang andal atau peningkatan kualitas Pembina. Rasionalisasi jumlah pembina dengan peserta didik. Rasio
perbandingan ideal antara Pembina : Peserta didik adalah = 1 regu/ barung
berbanding 1 Pembina. Batas toleransi
ideal 1 Pembina berbanding 20 Pesdik. Peserta didik Putra dilatih Pembina
Putra, dan putri oleh putri. Melengkapkan
gugusdepan dengan pelbagai sarana dan prasarana pendidikan kepramukaan,
menyediakan dana operasional gugusdepan.
Kedua, mengupayakan
lingkungan sekolah mendorong perkembangan pendidikan kepramukaan. Untuk ini berbagai
faktor pendorong (push factors) harus
dapat dilakukan di sekolah. Untuk menjamin siswa mendapatkan pelatihan pramuka
perlu dilakukan
pendaftaran peserta didik, dengan formulir pendaftaran yang ditandatangani
persetujuan orangtua. Penghargaan atas
dasar Sistem Tanda Kecakapan harus efektif dilaksanakan.
Mengadakan
/membiasakan kegiatan dengan sistem kompetisi/lomba. Mengikutsertakan pembina dalam gelangajar/pertemuan
pembina. Meminta kepada pelatih cabang untuk sekali-sekali
turun ke tempat latihan. Melakukan latihan gabungan antar gudep. Melaporkan selalu ke Kwaran dan Kwarcab, dan meminta
andalan terkait untuk turun di gudepnya bersama dari Dinas (kepala seksi/ kepala bidang pendidikan
dasar/menengah). Melakukan Musyawarah Gugus (Mugus) setiap masa bakti, dan musyawarah tahunan, semesteran,
bulanan, sehingga tercetus program yang baik.
Dengan kesiapan dan apresiasi positip para pihak terhadap kebijakan
pramuka sebagai ektra kurikuler wajib maka harapannya membangun generasi berkarakter yang kuat. Pendidikan karakter yang
diinginkan bukan hanya menjadikan peserta didik cerdas, tapi juga mempunyai
budi pekerti dan sopan santun, sekaligus mengembangkan rasa penasaran
intelektual sebagai modal untuk mengembangkan kreativitas dan daya inovasi.*
* Tofik Rohadi, S.Pd M.Pd, Kasi Pendidikan SMP Dinas
Dikpora Kab Tegal / Tim Pengembang Kurikulum Kabupaten Tegal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar