**SUKSESKAN HARI PRAMUKA KE 57 TINGKAT KWARDA JAWA TENGAH DI BUPER MARTOLOYO, SUNIARSIH BOJONG 21 SEPTEMBER 2018** PERANSAKA VII KWARDA JATENG 16-21 SEPTEMBER 2018 DI BUPER SUNIARSIH** ESTAFET TUNAS KELAPA KE 34** Pramuka Perekat NKRI**8

Senin, 13 Januari 2014

Pramuka Ekstrakurikuler Wajib 2014



Seiring dengan diberlakukannya kurikulum 2013 di tahun 2014. Pramuka ditetapkan sebagai extra kurikuler wajib yang harus dilaksanakan di setiap jenjang sekolah SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK. Orientasi pengembangan kurikulum 2013 adalah tercapainya kompetensi yang berimbang antara sikap, keterampilan, dan pengetahuan, disamping cara pembelajarannya yang holistik dan menyenangkan. Kurikulum 2013 disiapkan untuk mencetak generasi yang siap di dalam menghadapi masa depan dengan kata lain untuk mengantisipasi perkembangan masa depan. Pertimbangan yang mendasar adalah akibat fenomena alam, sosial, seni, dan budaya. Salah satunya fenomena negatif yang mengemuka, seperti perkelahian pelajar, narkoba, korupsi, plagiarisme, kecurangan ujian nasional dan gejolak masyarakat.
Guru ke depan dituntut tidak hanya cer­das tapi juga adaptip terhadap perubahan. Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Musliar Kasim mengatakan, pemerintah ingin menghasilkan bangsa Indonesia yang  produktif, kreatif, dan afektif. Dalam kurikulum 2013 tersebut kepribadian anak dibentuk agar memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap. (Republika, 11/12).
Pendidikan merupakan hal terpenting untuk membentuk kepribadian. Pendidikan itu tidak selalu berasal dari pendidikan formal seperti sekolah atau perguruan tinggi. Pendidikan informal dan non formal pun memiliki peran yang sama.     
Upaya untuk mengimplementasikan pendidikan karakter adalah melalui Pendekatan Holistik, yaitu mengintegrasikan perkembangan karakter ke dalam setiap aspek kehidupan sekolah. Proses pendidikan karakter tersebut harus dilakukan secara berkelanjutan (continually) sehingga nilai-nilai moral yang telah tertanam dalam pribadi anak tidak hanya sampai pada tingkatan pendidikan tertentu atau hanya muncul di lingkungan keluarga atau masyarakat saja. Selain itu praktik-praktik moral yang dibawa anak tidak terkesan bersifat formalitas, namun benar-benar tertanam dalam jiwa anak.
Fenomena memprihatinkan dewasa ini menjadi pertimbangan mengapa perlunya pendidikan karakter yang diintegrasikan dalam kurikulum 2013. Kita saksikan sendiri banyak kasus yang melibatkan anak negeri ke arah perpecahan bangsa. Maraknya kriminal di kalangan remaja , tidak menghargai nyawa orang lain, tidak menghargai orang tua, tidak disiplin, makelar kasus, video porno  serta  kasus  lainnya. Krisis  karakter, Jatidiri, Ideologi,  dan Kepercayaan. Boleh dikata Karakter Bangsa Indonesia sudah luntur, ramah tamah, gotong royong, menghargai orang lain sudah susah kita dapatkan.
Menteri Pendidikan dan kebudayaan Muh.Nuh gusar, saat ini bangsa Indonesia sedang mengalami kemerosotan moral. Kehidupan bangsa Indonesia saat ini ia ibaratkan sirkus. Masyarakat menyaksikan tingkah laku para pejabat, penegak hukum, dan pendidik yang tidak amanah. Kondisi seperti ini akan terus bergulir jika tidak dilakukan langkah pencegahan sejak dini. Salah satunya adalah kembali meningkatkan kualitas pendidikan bangsa ini. Terutama pendidikan karakter yang mulai tercerabut dari bangsa ini. (Majalah Gontor, Des. 2013)
Sementara yang terjadi Gerakan Pramuka yang semakin berkurang peminatnya butuh inovasi dan penguatan agar lebih menarik, sedangkan kegiatan pramuka di Sekolah belum menjadi kegiatan yang prioritas.  Karena itulah maka para pihak pengambil kebijakan di negeri ini sangatlah tepat untuk mengambil sikap. Pertama mengintegrasikan Pendidikan Karakter Bangsa dalam kurikulum 2013. Konon di Jawa Tengah telah dilaksanakan terhadap sekolah model pada jenjang 70 sekolah tingkat SD dan 70 sekolah tingkat SMP di tahun 2013. Kedua penetapan ektra kurikuler pramuka wajib dilaksanakan pada semua jenjang sekolah.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 81A tahun 2013 Lampiran iii tentang Implementasi Kurikulum,  Ekstra Kurikuler Kepramukaan menjadi Ekstrakurikuler wajib merupakan program ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik, terkecuali peserta didik dengan kondisi tertentu yang tidak memungkinkannya untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler tersebut.
Permendikbud nomor 69 dan 70 tahun 2013 Kegiatan Ekstrakurikuler Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan: Pramuka (wajib), OSIS, UKS, PMR, dan lain-lain, diatur lebih lanjut dalam bentuk Pedoman Program Ekstrakurikuler.
Wacana pemberlakuan pramuka sebagai ektrakurikuler wajib perlu disikapi banyak pihak. Menurut Dr. Martitah. M.Hum (pengurus Kwarda Jateng),  ada tiga milestone keberhasilan Gerakan Pramuka dalam kurun waktu tujuh tahun terakhir ini.  Pertama, pencanangan Program Revitalisasi Pramuka oleh Bapak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2006.  Implikasi dari hal itu adalah pembaharuan sistem pendidikan   kepramukaan, kurikulum baru, sistem akreditasi Gudep, serta sertifikasi dan lisensi para Pembina. Kedua, terbitnya Undang-Undang Nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Aturan ini memperkuat legalitas Pramuka di Indonesia. Ketiga, masuknya pendidikan kepramukaan ke dalam Kurikulum 2013 sebagai ekstrakurikuler wajib. Khusus untuk milestone yang ketiga ini, Gerakan Pramuka dapat  memahami sepenuhnya latar belakang rencana menjadikan pendidikan kepramukaan sebagai mata pelajaran ekstrakurikulur wajib. (Paparan Workshop Dikdas Pramuka, 13/11)
Bagaimana menyikapi kebijakan tersebut, maka pihak sekolah dan  penggiat  Gerakan Pramuka tentunya tidak hanya  menekankan ketetapan wajibnya saja, melainkan bagaimana secara bersungguh-sungguh menggalakkan pendidikan kepramukaan di sekolah. Untuk ini seyogiyanyalah dilakukan  revitalisasi  Gugusdepan Gerakan Pramuka di setiap sekolah. Dalam hal ini diperlukan pembenahan Organisasi Gudep (Mugus, Mabigus, dan pembina Gudep), membentuk gugusdepan  jika belum ada, bagi yang sudah ada dipelukan memantapkan dan mengembangan,
Penguatan Pembina Gudep (pengadaan/ rekruitmen atau Penugasan Guru mengikuti Kursus Mahir (KMD dan KML), Penambahan sarana dan prasarana: gugusdepan kit tiap gugusdepan, Memperkuat aspek pembiayaan : menghimbau dana BOS dapat dipakai untuk kegiatan pramuka dan melibatkan peran-aktif masyarakat sekolah: sosialisasi Gerakan Pramuka kepada Komite Sekolah.
Gugusdepan bersama sekolah wajib memberikan pelatihan kepada siswa (wajib latih)  kiranya dapat dicapai melalui dua hal:
Pertama, mengupayakan pendidikan kepramukaan menarik bagi para siswa. Untuk itu perlu berbagai faktor penarik (pull factors) harus dapat dilakukan, antara lain: menyediakan pembina yang andal atau peningkatan kualitas Pembina.  Rasionalisasi jumlah pembina dengan peserta didik.  Rasio perbandingan ideal antara Pembina : Peserta didik adalah = 1 regu/ barung berbanding 1 Pembina.  Batas toleransi ideal 1 Pembina berbanding 20 Pesdik. Peserta didik Putra dilatih Pembina Putra, dan putri oleh putri. Melengkapkan gugusdepan dengan pelbagai sarana dan prasarana pendidikan kepramukaan, menyediakan dana operasional gugusdepan.
Kedua, mengupayakan lingkungan sekolah mendorong perkembangan pendidikan kepramukaan. Untuk ini berbagai faktor pendorong (push factors) harus dapat dilakukan di sekolah. Untuk menjamin siswa mendapatkan pelatihan pramuka perlu dilakukan pendaftaran peserta didik, dengan formulir pendaftaran yang ditandatangani persetujuan orangtua. Penghargaan atas dasar Sistem Tanda Kecakapan harus efektif dilaksanakan. Mengadakan /membiasakan kegiatan  dengan sistem kompetisi/lomba. Mengikutsertakan pembina dalam gelangajar/pertemuan pembina. Meminta kepada pelatih cabang untuk sekali-sekali turun ke tempat latihan. Melakukan latihan gabungan antar gudep. Melaporkan selalu ke Kwaran dan Kwarcab, dan meminta andalan terkait untuk turun di gudepnya bersama dari Dinas (kepala seksi/ kepala bidang pendidikan dasar/menengah). Melakukan  Musyawarah Gugus (Mugus) setiap masa bakti, dan musyawarah tahunan, semesteran, bulanan, sehingga tercetus program yang baik.
Dengan kesiapan dan apresiasi positip para pihak terhadap kebijakan pramuka sebagai ektra kurikuler wajib maka harapannya  membangun generasi berkarakter yang kuat. Pendidikan karakter yang diinginkan bukan hanya menjadikan peserta didik cerdas, tapi juga mempunyai budi pekerti dan sopan santun, sekaligus mengembangkan rasa penasaran intelektual sebagai modal untuk mengembangkan kreativitas dan daya inovasi.*

* Tofik Rohadi, S.Pd M.Pd, Kasi Pendidikan SMP Dinas Dikpora Kab Tegal / Tim Pengembang Kurikulum Kabupaten Tegal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar