SLAWI - Kedudukan Gerakan Pramuka pasca pemberlakuan
UU Nomor 12 tahun 2010 semakin kuat. Oleh karenanya, dalam pelaksanaannya UU
tersebut harus dikawal oleh pengurus, pembina dan jajaran warga pramuka,
sehingga sesuai dengan tujuan bersama yakni satu pramuka, satu Indonesia.
"Mari kita kawal bersama dan dalami isi UU Pramuka ini serta jadilan
Pramuka yang tidak mengenal pensiun," ajaknya saat pembinaan pengurus
Kwarran Dukuhwaru
Dijelaskan Agus, tujuan pendidikan Pramuka seperti
tertuang dalam UU Pramuka ada tiga yakni menanamkan jiwa nasionalisme rasa
kebangsaan generasi muda, membentuk dan meningkatkan karakter atau akhlakul
karimah dan meningkatkan kualitas ketrampilan hidup / life skill.
"Adanya UU ini juga diharapkan Pramuka mampu
menjiwai seluruh aspek generasi muda, sehingga pada gilirannya mampu
mengantarkan kepemimpinan generasi muda itu sendiri," paparnya.
Agus juga mengajak, jajaran Kwartir dan Gugusdepan
untuk melakukan penataan administrasi dan organisasi dengan mengacu sistem
adiministrasi kwartir (sismintir). “Saya juga menghimbau Kwarran dan Gudep
mulai menerapkan sismintir seperti mulai menggiatkan Musyawarah Gudep (Mugus),”
tandasnya.
Terpisah, Camat Pagerbarang, Bambang Sihana selaku
Ketua Mabiran mengajak untuk terus meningkatkan jalinan sinergitas dengan
Mabiran, Kwarran dan Mabigus. Hal itu penting dalam rangka pengembangan dan
peningkatan prestasi Pramuka Pagerbarang.
“Dengan semangat yang luar biasa dari para pembina,
akan menjadi motivasi dalam peningkatan prestasi di masa depan,” ungkapnya saat
menerima Tim Kwarcab di Sanggar Pramuka Pagerbarang. (Admin/s@n)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar