SLAWI –
Pendirian
Gugus Depan (Gudep) Pramuka sangat mendukung dalam upaya Gerakan
Pramuka untuk lebih memantapkan legitimasi masyarakat sesuai tujuan
awal kelahiran Pramuka. Terlebih sekarang keberadaan Pramuka telah
dikukuhkan dengan UU Nomor 12 tahun 2010.
Karena
Gugus Depan, lanjut Muji, merupakan suatu kesatuan organik terdepan
dalam Gerakan Pramuka, yang merupakan wadah untuk menghimpun anggota
Pramuka dalam penyelenggaraan Kepramukaan.
“Sehingga
keberadaan Kwartir, dari Kwarran sampai Kwarnas tidak akan berarti
tanpa Gugus Depan,” tegasnya.
Muji
menambahkan, dalam pengelolaan Gugus Depan (Gudep-red) memerlukan
keseriusan dengan pengurus yang benar – benar penuh dedikasi,
berkemauan dan kemampuan dengan pengabdian tulus yang timbul dari
hati nurani. Serta perlu dukungan dari Majelis Pembimbing (Mabi) yang
mau meluangkan waktu dan memfasilitasi kehidupan Gudep tersebut.
“Dukungan
Mabi dalam memfasilitasi kegiatan Gudep juga sangat diperlukan,”
kata Pria yang menjabat Kepala Inspektorat Kabupaten Tegal.
Meskipun
tidaklah mudah, namun Muji yakin, dalam mengelola Gudep khususnya
yang berbasis Racana Pandega, dengan mengintensifkan musyawarah
Racana, komunikasi, mengkaji dan melaksanakan petunjuk, mencermati
permasalahan serta keinginan anggota Pandega, maka akan dapat
tercapai tujuan yang diharapkan.
“Musyawarah,
komunikasi, dan masukan dari anggota sangat penting guna
mengembangkan Gudep Racana,” pungkasnya (s@n/hms).
Berita terkait : klik Nang Kene koranlokal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar