SLAWI - Pasca disahkan UU Nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, perhatian terhadap Gerakan Pramuka semakin besar. Sekaligus semakin besar pula perhatian masyarakat untuk melihat kiprah nyata Gerakan Pramuka dalam mewujudkan masyarakat lebih baik.
“Kegiatan yang lalu, sebagai sarana evaluasi untuk perbaikan kinerja ke depan,” katanya,
Selain itu, imbuh Muji, pasca terbitnya UU Pramuka, banyak pekerjaan rumah yang tengah digarap oleh jajaran Gerakan Pramuka. Pekerjaan tersebut antara lain: penyesuaian Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Gerakan Pramuka; pembaruan petunjuk penyelenggaraan Kepramukaan; penyempurnaan kurikulum dan modul Pendidikan dan latihan (Diklat) Kepramukaan; standarisasi Gugus Depan (Gudep) dan kelembagaan; Akreditasi Gudep; Lisensi Pelatih dan Pembina Pramuka dan lain – lain.
“Termasuk menjelaskan kedudukan Gugus Dharma Pramuka dan Satuan Komunitas seperti tertuang dalam UU Pramuka,” jelas pria yang menjabat Inspektur Kabupaten Tegal itu.
Masih kata Muji, terkait dengan penyesuaian aturan, saat ini Jajaran Kwartir Cabang diminta memberikan masukan oleh Kwartir Nasional (Kwarnas) guna penyusunan Draf AD/ART yang baru maupun aturan yang lain.
“Saat ini Kwartir Cabang tengah menyusun usulan / masukan draf AD/ART yang baru,” pungkasnya. (s@n).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar